God Bless You

Rabu, 20 Oktober 2010

BAB 4 Koperasi Sebagai Badan Usaha ( Linduben Lumban Gaol 2eb15)

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

  1. PENGERTIAN BADAN USAHA

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.

  1. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

  1. TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN

Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.

Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.

  • Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
  • Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
  • Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
  • Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.

Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :

  1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
  2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
  3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
  4. MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

  1. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN

Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.

  • Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
  • Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
  • Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

  1. TEORI LABA

Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.

  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
    • Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
    • Skala ekonomi
    • Kepemilikan hak paten
    • Pembatasan dari pemerintah

  1. FUNGSI LABA

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

  1. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu

  1. Status dan Motif anggota koperasi
  2. Kegiatan usaha
  3. Permodalan koperasi
  4. SHU koperasi

  1. Status dan motif

anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.

Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

  1. Kegiatan usaha

Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

  1. Permodalan koperasi

Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.

Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :

  • Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).

BAB 2 Pengertian dan Prinsip Koperasi ( Linduben Lumban Gaol 2eb15 )

1. Pengertian dan Prinsip koperasi

a. Pengertian Koperasi

Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak

yang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative,

atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve,

yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama. Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal dengan ejaan kooperasi (dengan dua 'o'), tetapi selanjutnya berdasarkan Undangundang Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang.

b. Prinsip koperasi

Berdasarkan pasal 5 UU Koperasi No.25 /1992 di sebutkan sebagai berikut :

- Koperasi melaksanakan prinsip koperasi yaitu :

ü Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh di paksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seseorang anggota dapat mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi sesuai dengan syarat yang di tentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi ( ADK ), sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak di lakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.

ü Pengelolaan di lakukan secara demokratis. Prinsip demokratis menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi di lakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

ü Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) di lakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa uasaha masing-masing anggota. Pembagian SHU kepada anggota di lakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang di miliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

ü Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Modal dalam koperasi pada dasarnya di pergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang di berikan kepada para anggota juga terbatas dan tidak di dasarkan semata-mata atas besarnya modal yang di berikan. Yang dimaksud dengan terbatas ialah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.

ü Kemandirian. Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang di landasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan , keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab otonomi, swadaya, berani bertanggung jawab atas perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

- Dalam pengembangan kopeasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip sebagai berikut :

ü Pendidikan perkoperasian. Pendidikan perkoperasian di maksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan memperluas wawasananggota.

ü Kerja sama antar koperasi. Kerjasama antar koperasi di maksudkan untuk dapat melakukan kerjasama antar koperasi ( lokal, regional, nasional, internasional )

BAB 8 Kasus-Kasus Koperasi ( Linduben Lumban Gaol 2eb15 )

Kasus2 koperasi

1. Menetapkan harga sama dengan harga pasar, baik untuk anggota maaupun nonanggota. Kelemahan strategiiniadalah dapat mengurangi partisipasi anggota terhadap koprasinya, sebab tanpa menjadi anggota pun seseorang memperoleh harga yang sama dengan anggota koperasi. Anggota juga akan merasa dirugikan dengan kondisi ini karenamereka memperoleh perlakuan yang sama dengan non anggota, padahal anggota telah manginvestasikan dananya pada koperasi, sedangkan anggota tidak.disammping itu, strategi ini tidak menarik bagi anggota yang potensial untuk masuk menjadi anggota koperasikarena mereka menganggap koperasi tidak mempunyai keunggulan dibanding anggota lainnya. Sedangkan keuntungannya adalah bahwa laba yang diperoleh dari tingkat penjualan tentu akan lebih besar dibanding dengan strategi harga lainnya.

2. Harga kepada nonanggota sama dengan harga pasar,sedangkan harga kepada anggota dibawah harga pasar. Kebijakan sperti ini dapat dilakukan dengan menjual kepada anggota atau kepada nonanggota sebanyak Q1Q2 hanya saja keuntungan yang dicapai tidak maksimal karena output pada posisi keuntungan maksimal. Koperasi akan tetap memperoleh keuntungan yang semakin menurun, sedangkan dalam jangka panjangkeuntungan itu menjadi hilang dan pasar berada dalam keadaan ekuilibrium. Kelemahan strategi ini adalah bila koperasi tidak dapat mempertahankan jumlah penjualan tertentu kepada anggotanya dan selalu memenuhi permintaan anggotanya,maka:

a) Anggota akan menjadi pesaing koperasinya sendiridengan menjual barang yang dibeli dari koperasi ke pasar dengan harga pasar yang berlaku.
b) Penambahan output untuk memenuhi permintaan anggota akan menaikkan biaya produksi rata-rata.

Sedangkan keuntunganya:

Koperasi akan menambah pendapatan yang cukup dari nonanggota untuk pengembangan usaha koperasi, dan
Bila koperasi dapat mempertahankan tingkat penjualan tertentu kepada anggotanya, koperasi dapat menunjukkan keunggulan pelayanan kepada anggota sebesar harga pelayanannya.

B. Kasus koperasi dengan kemampuan lebih rendah

Pada persaingan sempurna, koperasi dengan kemampuan yang lebih rendah berarti :
kurva biaya rata-ratanya berada diatas harga jual
Biaya yang dikeluarkan koperasi lebih tinggi daripada biaya pasarnya.

Mengingat koperasi tidak dapat menaikkan harga diatas harga pasar (P1). Koperasi itu menghadapi kerugian yang harus dihadapi oleh para anggota atau oleh bantuan dari luar negri. Situasi lain dari koperasi yang berkemampuan rendah.
Dalam jangka pendek koperasi berkemampuan rendah dapat hidup terus selama menghindari berproduksi dengan menderita kerugian . koperasi akan mampu menjual produk yang homogen pada harga pasar sebagaimana perusahaan nonkoperasi menjualnya.Penjualan hanya dapat dilakukan sampai dengan output Q1,lebih dari itu koperasi akan menderita kerugian.

Kendatipun koperasi dengan kemampuan rendah memiliki biaya yang lebih tinggi dari pada pesaingnya, namun ia dapat memperoleh keuntungan maksimum jika menjual sebanyak Q0 pada harga P1. Tetapi kondisi ini akanmenghasilkan tekanan yang berat bagi koperasi karena tingkat efisiensi perusahaan nonkoperasi yang lebih tinggi merangsang anggota atau anggota potensial untuk beralih perhatian ke perusahaan nonkoperasi. Jadi kebijaksanaan menetapkan harga pada posisi laba maksimum hanya bisa dilaksanakan jika loyalitas anggota terhadap koperasinya cukup tinggi.

C. Kasus koperasi dengan kemampuan yang lebih tinggi
Suatu koperai dengan tingkat kompetitif yang lebih tinggi dapat memproduksi output dengan biaya lebih rendah daripada pesaingnya.
Bila koperasi menetapkan harga sesuai dengan prinsip maksimalisasi profit, keuntungan yang dapat diraih oleh koperasi akan lebih besar dibanding dengan perusahaan pesaingnya karena ia dapat menjual lebih banyak pada tingkat harga yang sama dengan harga pesaingnya. Situasi seperti itu adalah sulit untuk distabilkan dan keunggulan koperasi akan dierosi oleh waktu. Koperasi akan memperoleh semakin banyak untuk memenuhi permintaan anggota.
Dari ketiga kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pada pasar persaingan sempurna, dalam jangka pendek koperasi tidak akan memperoleh keunggulan dalam memberikan manfaat tidak langsung kepada anggotanya walaupun manfaat itu diterima dalam waktu yang sangat pendek.
3.ANALISIS JANGKA PANJANG
Dalam ekonomi mikro, jangka panjang diartikan sebagai jangka waktu yang cukup panjang sehingga perusahaan dapat mengubah input tetapnya. Jadi dalam jangka panjang, semua input adalah variabel.
Akan dibedakan lagi kasus-kasus kemampuan koperasi yang sama, lebih rendah atau lebih tinggi.
Kasus koperasi dengan kemampuan sama
Dalam jangka panjang keseimbangan suatu perusahaan dicapai pada saat RLAC=MC=P=AR. Jadi pasar persaingan sempurna, kondisi ekuilibrium jangka panjang dicapai pada saat perusahaan tidak mendapatkan keuntungan tetapi tidak juga menderita kerugian. Tentu saja kondisi ini berlaku pula pada koperasi yang mempunyai kemampuan sama dengan pesaingnya.
Kasus koperasi dengan kemampuan lebih rendah
Karena koperasi hanya pemain kecil dalam pasar, maka dalam jangka panjang pun ia tidak akan mampu mempengaruhi harga.koperasi tidak dapat meminta anggotanya suatu harga yang lebih tinggi daripada saingannya. Dengan biaya yang lebih tinggi, koperasi akan menderita kerugian.
Dalam jangka pendek, koperasi berkemampuan rendah dapat bersaing dibawah kondisi tertentu, tetapi hal itu bukan dalam kasus jangka panjang. Dalam jangka panjang kematian koperasi tidak dapat dihindarkan. Koperasi dengan kemampuan rendah mungkin bisa bertahan hidup sejenak bila ditolong oleh antusiasme dan loyalitas anggota. Tetapi jika koperasi tidak berhasil dalam mengurangi biayadalam jangka panjang,koperasi akan mudah gulung tikar.
Kasus koperasi dengan kemampuan tinggi
Suatu koperasi dengan kemampuan manajerial lebih tinggi dapat menyingkirkan saingan dalam pengertian ganda:
Dapat menyediakan barang dengan harga lebih rendah
Dapat memberikan keuntungan dengan para anggotanya bila koperasi menjual dengan harga pasar.
Tetapi mungkinkah hal ini dapat terjadi? Bisa dilihat dari kajian dimuka, koperasi yang mempunyai keunggulan dalam jangka pendek akan dihadapkan pada satu hal yaitu jika menetapkan harga lebih rendah daripada harga pasar, akan ada kondisi yang akan mendorong perluasan produksi sebagai akibat banyaknya permintaan anggota. Perluasan produksi akan terus berlangsung hinggakapasitas produksi mencapai batas tertentu. Yaitu pada saat terjadi AC=P (keuntungan 0).
4. Kesimpulan
Suatu koperasi yang memiliki kemampuan manajerial dengan para pesaingnya, ia tetap tidak akan mampu menawarkan pelayanan kepada para anggotanyadengan lebih baik daripada pesaingnya. Oleh karena itu jika koperasi ingin memberikan keunggulan pelayanan kepada anggotanya, maka dalam persaingan sempurna, koperasi harus mempunyai kemampuan mengadakan inovasi yang lebih tinggi tidak hanya dalam jangka pendek tetapi juga dalam jangka panjang. Ini adalah tugas yang sangat berat bagi koperasi dan kebanyakan koperasi tidak akan sanggup memenuhinya.
Dalam jangka panjang, diharapkan keunggulan kompetitif dapat tercipta dengan introduksi inovasi baru. Tetapi perusahaan perseorangan dan perusahaan-perusahaan lain yang nonkoperasi akan melakukan hal yang sama, sehingga koperasi tidak mempunyai keunggulan khusus. Oleh karena itu koperasi harus meningkatkan kemampuan inovatifnya dengan laju yang lebih cepat dari perusahaan pesaingnya.hanya dengan cara seperti itu koperasi dapat mempunyai keunggulan pelayanan kepada anggotanya dibandingkan pesaingnya baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Keunggulan koperasi jangka panjang dari keanggotaan koperasi adalah lebih sulit untuk direalisasikan oleh koperasi, terutama dinegara-negara sedang berkembang. Banyak ahli teoritis koperasi yang pada akhirnya berkesimpulan bahwa dalam pasar persaingan sempurna koperasi tidak dapat memberikan kelebihan dibandingkan perusahaan nonkoperasi.

BAB 7 Skema Kredit bagi Koperasi dan Anggotanya ( Linduben Lumban Gaol 2eb15 )

Skema kredit bagi koperasi dan anggotanya

Secara umum, akses terhadap sumber permodalan, struktur permodalan, dan kemampuan pemanfaatan modal oleh koperasi secara kelembagaan, amupun oleh anggota – anggotanya secara individu atau sebagai pengusaha kecil, relative masih rendah. Untuk itu, sejak 1998, pemerintah secara intnsif telah memberi fasilitas pendanaan melalui berbagai skema perkreditan, yang lebih dikenal dengan 17 skema perkreditan.

Ditinjau dari aspek skema pendanaan, kredit dapat diklasifikasikan manjadi 2 yaitu :

  • Kredit bersubsidi. kredit ini disediakan pemerintah dalam membiayai berbagai program di sector ekonomi dengan bunga yang rendah dan persyratan yang ringan. Karena itu, kredit bersubsidi juga sering disebut kredit program.

Ciri – cir kredit ini adalah sebagai berikut :

  • Dananya berasal dari kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI)
  • Persyaratannya ringan
  • Sasarannya adalah masyarakat banyak / masaal, misalnya petani, anggota koperasi primer, usaha kecil, koperasi, kelompok tani, dan lain – lain
  • Jangka waktu kredit relative singkat (kira – kira 1 tahun)
  • Jaminan kredit pada umumnya adalah produk dari usaha yang dibiayai oleh kredit tersebut.
  • kredit komersial. Kerdit ini diberikan oleh perbankan dengan persyaratan – persyaratan yang berlaku umum atau yang berlaku di pasar.

Kredit Program Untuk Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah

No.

Jenis Kredit

Penerimaan Kredit

Sektor Usaha

Persyaran kredit

Bank Pelaksana

Plafon

(RP)

Suku Bunga

Jangka Waktu

Jaminan

1

2

3

4

5

6

7

8

9

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

13.

14.

15.

16.

17.

KUT

KKOP

KPRS/RSS

KMK-BPR/BPRS

KKPA

KKPA-TR

KKPA-PIR TRANS KIT

KKPA-TKI

KKPA BAGI HASIL

KPKM/PPKM

KPTTG-TASKIN

KKPA NELAYAN

KKPA UNGGAS

KUA-UBP

KMK-UKM

KPT-PUD

Taskin KOPPAS

Petani / Kel. Tani

Kop / KUD

Masyarakat berpenghasilan rendah

Nasabah

Anggota koperasi Primer

Petani Tebu

Transmigran anggota koperasi Primer

Calon TKI

Nasabah Pengusaha Kecil

Pengusaha kecil / mikro

Kelompok Taskin yang siap

Nelayan anggota koperasi primer / Klpk

Peternak Unggas anggota koperasi Primer

Pengusaha angkutan/Koperasi

Koperasi PK dan M

Koperasi PK dan M

Kelompok Taskin bekerjasama

Padi, Palawija, Hortikultura

Pengadaan Distribusi agribisnis

Pemilikkan RS/RSS

Usaha Prodiktif

Usaha Produktif Perdagangan Jasa

Usaha Produktif

Usaha Produktif

Usaha jasa pengiriman TKI

Usaha kecil ptoduktif

Semua sector ekonomi

Usaha Produktif

Pengankapan Ikan dan pengolahannnya

Peternak ayam Pedaging/petelur

Usaha Angkutan Umum Bus Perkotaan

Usaha Produktif

Produk Unggulan Daerah

Usaha Produktif

Sesuia kebutuhan

350 jt

26,68 jt

15 jt

50 jt

2 s/d 3 ha

50 jt

50 jt

50 jt

BPR : 5 jt

BU : 30 jt

50 jt

50 jt

50 jt

25 jt Bus Besar

6,5 jt Bus Sedang

3 Miliar

400 jt

Kelompok 75 jt anggota 3 jt

10,5%

16%

8,5-14%

Maks. 30%

16%

16%

16%

14 s/d 16%

Nasabah bagi hasuil 16% s/d 30%

16% atau bagi hasil

12%

16%

16%

6%

16%

16%

1 tahun

1-10 th

20 th

1-3 th

1 – 15 th

1 s/d 2 th

3 – 15 tahun

2,5 th

1 th

BPR : 1-2 th, BU : 4 th

1-3th

1 th

1 th

1 th

1 th

1 th

1 th

Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92

Psl 8 UU Perbankan nomor 7 th 92

Rumah

Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92

Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92

Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92

Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92

Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92

Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92

Kelayakan Usaha

Kelayakan Usaha tanggung Renteng

Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92

Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92

Sesuai ketentuan Perbankan

Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92

Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92

Kelayakan Usaha

Bank umum

Bank Umum

Bank Umum

Bank Umum

Bank Umum

Bank Umum

Bank Umum

Bank Umum Devisa

BMI

BPR/BPRS

BNI, BRI

Bank Umum

Bank Umum

BPD

Bank Perseroan

Bank Perseroan dan BPD

Bank Bukopin

Prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkanke – 17 macam kredit tersebut adalah sebagai berikut :

Kredit Usaha Tani

  1. Petani mengajuan kredit melalui kelompok tani
  2. Kelompok tani akan mengadakan musyawarah, menyusun RDKK dengan bimbingan PPL, dan mengajukan kredit melalui Kop/LSM
  3. Kop/LSM akan menyeleksi para peserta dan memerikas RDKK, merekap RDKK dari beberapa kelompo tani, termasuk rencana penarikan dan pelunasan kredit tersebut
  4. Banka akan menandatangani perjanjian kredit dengan Kop/LSM serta menyalurkan dana kepada Kop/LSM
  5. Kop/LSM akan membuat perjanjian dengan kelompok tani
  6. Kelompok tani akan menarik kredit dari Kop/LSM, dan meneruskannya kepada para petani
  7. Petani diwajibkan membayar kembali pinjamannya 2 minggu setelah panen atau paling lambat dua bulan setelah realisasi kredit
  8. Kelompok tan membayar kepada Kop/:SM, dalam bentuk tunai atau natura
  9. Kop/LSM membayar ke bank

KKOP

  1. Koperasi membuat rencana kebutuhan dan mengusulkan permohonan kredit kepada bank
    1. Menyerahkan jadwal penarikan dan angsuran
    2. Menyerahkan jaminan, jika diperlukan
    3. Menandatangani akad kresit dengan bank, atau
    4. Pengajuan kredit dapat dikoordinasikan melalui koperasi sekunder
    5. Koperasi sekunder meneruskan permohonan ke Bank dan dapat menandatangani akad kredit dengan bank jika diberi kuasa oleh koperasi primer, atau mengetahui akad kredit antara kkoperasi primer dengan bank
  2. Koperasi Primer menarik dana sesuai jadwal
  3. Koeparsi primer melunasi kredit :
    1. Modal kerja, umumnya sekaligus
    2. Investasi, sesuai jadwal

KPR-RSS

  1. Calon pemilik rumah mengajukan kredit kepemilikkan rumah melalui developer/pengembang
  2. Developer meneruskan permohonan ke bank penyalur KPR
  3. Bank membuat akad kredit dengan calon pemilk rumah
  4. Bank merealisasikan kredit kepada pemilik rumah, namun secara fisik, uang diberikan kepada developer
  5. Pembayaran angsuran sesuai perjanjian

KMK-BPR/PMK-BPRS

  1. Pemohon mengajukan kredit ke BPR/BPRS
  2. Jika disetujui, akad kredit ditandatangani
  3. Pengambilan kredit dilakukan sesuai jadwal

KKPA/KKPA-TR

  1. Anggota koperasi menyusun kebutuhan kredit dan mengusulkan ke pengurus koperasi, dan kemudian pengurus koperasi menilai dan memusyawarahkan persyaratannya. Selanjtnya, pengurus mengajukan usulan ke bank dengan disertai jadwal penarikan dan pelunasnnya, serta jaminan jika diperlukan
  2. Setelah permohonan disetujui, akad kredit ditanda tangani oelh bank dan pengurus koperasi (executing), atau anggota koperasi primer dengan diketahui oelh pengurus koperasi (koperasi sebagai channeling)

Koperasi mengadakan perjanjian dengan anggotanya (penarikan sesuai jadwal)

  1. Pelunasan diseuaikan dengan jadwal modal kerja (umumnya sekaligus) dan juga jadwal investasi (sesuai dengan jadwal angsuran)

KKPA PIR-TRANS

  1. Perusahaan inti mengajukan permohonan kredit sesuai kebutuhan proyek (termasuk kapitalisasi bunga pada masa tenggang)
  2. Jika disetujui, akad kredit ditandatangani. Kredit ditarik sesuai dengan jadwal/kebutuhan
  3. Perusahaan inti mengajukan rencana pengalihan kebun plasma paling lambat 6 bulan sebelum masa tenggang terakhir
  4. Pengalihan kebun dan kredit kepada anggota koperasi primer paling lambat 6 bulan setelah masa tenggang terakhir
  5. Pembayaran angsuran dilakukan perusahaan inti melalui pemotongan penjualan hasil kebun plasma. Plasma adalah anggota koperasi primer

KKPA-TKI

  1. Perusahaan tenaga kerja Indonesia (PJTKI) menyusun kebtuhan 1 tahun yang dirinci dalam Rancangan Kebutuhan Kredit (RKK). Jika perlu, RKK disahkan oleh Asosiasi. Usul kredit diajukan ke bank
  2. Jika usul kredit tersebut disetujui, Surat Penegasan Kredit (SPK) dikeluarkan oleh Bank. Kredit ditarik sesui dengan jadwal. Dana kredit harus sudah digunakan dalam 1 bulan.
  3. Pengembalian kredit diangsur setiap bulan

KKPA BAGI HASIL

  1. Anggota koperasi/BMT mengajukan kebtuhan dana
  2. Koperasi / BMT akan menilai usulan, mengajukan usulan ke bank dengan menyampaikan jadwal penarikan / pelunasan dan jaminan (jika diperlukan)
  3. Penandatanganan akad kredit antara Bank dengan anggota koperasi / BMT (channeling), atau dengan koperasi / BMT (executing). Penarikan dilakukan sesuai jadwal
  4. Pelunasan kredit dilakukan sesuai jadwal melalui koperasi / bank kepada bank

KKPM/PPKM

  1. Pkm mengajukan permohonan kredit langsung ke bank, atau melalui kelompok, atau melalui pengurus kelompok yang menilai kebutuhan kredit
  2. Jika disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dengan PKM atau dengan kelompok. Selanjtnya dana dicairkan
  3. Pengembalian kredit dilakukan lansung kepada bank atau melalui kelompok

KREDIT KPTTG-TASKIN

  1. Anggota kelompok membuat usulan kebtuhan dana
  2. Kelompok Tasnkin mengkoordinasikan permohonan pinjaman anggota dan mengajukan proposal ke Tim pokjanis
  3. Tim Pokjanis menganalisis dan memberi persetujuan atau penolakan atau usulan
  4. Kelopmpok Taskin mengajukan permohonan ke Bank Pelaksana
  5. Bank Pelaksana bersama kelompok Taskin menandatangani dan merealisasikan kredit kepada kelompok Taskin
  6. Kelompok Taskin merealisasikannya kepada anggota kelompoknya
  7. Anggota kelompok Taskin mengembalikan angsuran melalui kelompok Taskin

KKPA-NELAYAN

  1. a. Anggota koperasi menyusun kebutuhan kredit dan mengusulkannya kepada pengurus koperasi, b. Pengurus koperasi menilai dan memusyawarahkan persyaratannya

Pengurus mengajukan usulan ke bank, disertai dengan jadwal penarikan / pelunasan dan jaminan, jika diperlukan.

  1. a. Setelah permohonan disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dan pengurus koperasi (execuitng), atau anggota koperasi primer dengan diketahui oleh pengurus koperasi (koperasi sebagai chanelling), b. koperasi mengadakan perjanjian dengan anggotanya (penarikan dilakukan sesuai jadwal)
  2. a. anggota koperasi menjual produknya melalui koperasi, dan oleh koperasi, hasil penjualn tersebut dipehtungkan sebagai pelunasan kredit dari anggota, b. pelunasan oleh koperasi / anggota koperasi (jika koperasi bertindak sebagai channeling), disesuaikan dengan jadwal modal kerja dan investasi (sesuai jadwal angsuran)

KKPA-UNGGAS

  1. a. Anggota koperasi menyusun kebetulan kredit dan mengusulkannya kepada pengurus koperasi, b. Pengurus koperasi menilai dan memusyawarahkan persyaratannya. Pengurus mengajukan usulan ke bank, disertai dengan jadwal penarikan / pelunasan dan jaminan, jika diperlukan, c. Atas permohonan kredit tersebut, diproses jaminan kredit dari perusahaan inti sebagai analis.
  2. a. Setelah permohonan disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dan pengurus koperasi (executing), atau anggota koperasi primer dengan dikeathui oleh pengurus koperasi (koperasi sebagi channelin), b. Koperasi mengadakan perjanjian dengan anggotanya (penarikan dilakukan sesuai jadwal)
  3. Penjualan hasil ternak dari peternak kepada inti, langsung atau melalui koperasi, diperhitungkan sebagai angsuran, yang diteruskan oleh perusahaan inti kepada bank pemberi kredit
  4. Perusahaan inti melunasi kredit sesuai jadwal

KMK-UKM

  1. Anggota koperasi melalui koperasi mengajukan permohonan kebutuhan pembiayaan usahanya
  2. Koperasi, pengusaha kecil dan menengah (PKM) mengajukan permohonan kebutuhan dana kepada bank pelaksana
  3. Bank pelaksana menandatangani akad kredit kepada PKM atau koperasi
  4. Koperasi meneruskan dana tersbut kepada anggotanya
  5. Anggota koperasi melalui koperasi dan PKM mengembalikan kredit

KPT-PUD

  1. Anggota koperasi mengajukan permohonan KPT-PUD ke koperasi
  2. Koperasi / PKM mengajukan permohonan kepada bank pelaksana
  3. Bank pelaksana menandatangani akad kredit dan mencairkan kredit kepada koperasi / PKM
  4. Koperasi menyalurkan KPT-PUD kepada anggota
  5. Anggota koperasi melalui koperasinya dan PKM mengembalikan kredit

KREDIT TASKIN KOPPAS

  1. Koppas / koperasi mempunyai USP Swamitra maupun yang tidak, mengajukan permohonan kredit Bukopin (sebagai bank pelaksana)
  2. Bukopin merealisasikan permohonan kredit kepada Koppas / koperasi
  3. Koppas / koperasi meneruskan dana kredit yang diterima kepada USP Swamitra. Koperasi yang tidak mempunyai USP Swamitra meneruskan dananya kepada lembaga keuangan (LK) lainnya yang ditunjuk Bukopin
  4. Anggota kelompok Taskin, mengajukan kredit ke USP Swamitra / Lk yang ditunjuk
  5. USP Swamitra atau LK menyalurkan kepada anggota / kelompok Taskin
  6. Angsuran oleh anggota koperasi / kelompok Taskin melalui USP Swamitra atau LK yang ditunjuk