God Bless You

Rabu, 20 Oktober 2010

BAB 3 Cara Mendirikan Koperasi ( Linduben Lumban Gaol 2eb15 )

Cara Mendirikan Koperasi

Koperasi sekolah didirikan oleh dan untuk murid-murid dan sekolah atau tempat pendidikan yang sederajat.

Cara pembentukan/pendirian koperasi sekolah adalah sebagai berikut :

a. Di adakan rapat pembentukan yang di hadiri oleh siswa/siswi atau wakil-wakil dari masing-masing kelas dari sekolah, guru, dan kepala sekolah, serta pejabat dari kantor dinas koperasi dan perwakilan dari dinas pendidikan setempat.

b. Rapat pembentukan tersebut menyusun anggaran dasar, kepengurusan, dan struktur permodalan koperasi sekolah. Sebagai pedoman dan pegangan dalam menyusun anggaran dasar tersebut, dapat melihat contoh anggaran dasar koperasi pada umumnya.

c. Tahap pendirian koperasi. Di dalam undang-undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian bab IV pasal 6 ayat 1 di sebutkan koperasi primer di bentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.

Selanjutnya pasal 7 ayat 1 menyebutkan, pembentukan koperasi di lakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Pasal 8 berbunyi anggaran dasar sebagaimana di maksud dalam pasal 7 ayat 1 memuat sekurang-kurangnya :

1. Daftar nama pendiri;

2. Nama dan tempat kedudukan ;

3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha;

4. Ketentuan mengenai keanggotaan;

5. Ketentuan mengenai rapat anggota;

6. Ketentuan mengenai pengelolaan;

7. Ketentuan mengenai permodalan;

8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;

9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; dan

Ketentuan mengenai sanksi.

Pendirian koperasi juga terdiri dari beberapa tahap, yaitu :

a. Tahap persiapan

Para karyawan mengadakan pertemuan dan pembicaraan mengenai maksud di dirikannya koperasi. Setelah persiapan di rasa cukup, di buat undangan untuk mengadakan rapat secara resmi.

b. Tahap Pembentukan

Setelah pembicaraan pendahuluan di lakukan maka di adakan rapat resmi yang di hadiri oleh para karyawan sebagai calon anggota, dan utusan pejabat dinas koperasi setempat untuk menjelaskan dan memberikan pertanyaan agar koperasi dapat terbentuk.

Rapat pembentukan terdiri dari :

1. Pembukaan,

2. Laporan panitia pembentukan koperasi tentang maksud dan tujuan pendirian koperasi,

3. Penjelasan dan pengarahan tentang pembentukan koperasi dari utusan / pejabat kantor koperasi.

4. Pembacaan tata tertib rapat pebentukan dan pemilihan pengurus koperasi,

5. Persetujuan rapat tentang pembentukan koperasi.

6. Pembahasan dan penetapan AD dan ART koperasi,

7. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja koperasi,

8. Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi,

9. Penetapan pihak-pihak yang menandatangani naskah akta pendirian atas nama pendiri, pengajuan usul dari peserta dan pengucapan sumpah atau janji pengurus dan pengawas kopeasi yang terpilih.

c. Tahap Pembahasan Materi Koperasi

Di dalam pembahasan ini di bicarakan mengenai masalah-masalah:

- Permodalan ( iuran pokok, iuran wajib )

- Usaha-usaha yang akan di jalankan,

- Pengesahan anggaran dasar, dan

- Pemilihan pengurus dan pengawas.

d. Tahap Pengajuan Permohonan Pengesahan Koperasi sekolah

Koperasi adalah koperasi yang tidak memerlukan hak badan hokum, tetapi perlu memperoleh pengakuan/pengesahan dari pejabat yang berwenang. Untuk mengajukan pengesahan/pengakuan koperasi sekolah, caranya adalah sebgai berikut :

1. Membuat surat permohonan pengesahan kepada kepala kantor dinas koperasi setempat. Surat permohonan yang di perlukan adalah sebagai berikut :

A. Anggaran dasar/akta pendirian koperasi sekolah, di buat rangkap dua, salah satu di bubuhi materai.

B. Berita acara rapat pembentukkan yang di sertai daftar nama dan alamat, tanda tangan, serta foto kopi KTP pendiri dan pengurus.

C. Daftar pengurus koperasi.

D. Neraca awal yang menyatakan kekayaan dan permodalan koperasi sekolah pada waktu berdirinya.

2. Surat permohonan di buat oleh pengurus dan di ketahui oleh kepala sekolah.

3. Surat permohonan di buat rangkap tiga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar