God Bless You

Rabu, 20 Oktober 2010

BAB 5 SHU ( Linduben Lumban Gaol 2eb15 )

5. SHU ( Sisa Hasil Usaha )

· Tahap Pelaporan Akuntansi Koperasi

Perhitungan Laba/Rugi menyajikan hasil akhir yang di sebut Sisa Hasil Usaha koperasi dapat berasal dari usaha yang di selengaraakan oleh anggota itu sendiri. Sisa hasil usaha di bagi sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang dan anggaran dasar koperasi.

· Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )

Pembagian SHU tentu tidak terlepas dari dari filosofi dasar koperasi, yang menyatakan bahwa asal keadilan menjadi hal yang penting untuk di laksanakan dalam kehidupan berkoperasi.

Di tinjau dari aspek ekonomi manajerial, sisa hasil usaha ( SHU ) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total ( total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total ( total cost ) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalitas, pengertian SHU menurut UU no.25/1992, tentang perkoperasian, BAB IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :

a. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang di peroleh dalam satu tahun buku di kurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

b. SHU setelah dikurangi dana cadangan, di bagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang di lakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta di gunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.

c. besarnya pemupukan modal dana cadangan di tetapkan dalam rapat anggota.

Besarnya SHU yang di terima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, makin besar SHU yang akan di terima.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat di lakukan bila beberapa informasi dasar di ketahui sebagai berikut :

1. SHU total koperasi pada satu tahun buku.

2. bagian (presentase) SHU anggota.

3. toal simpanan seluruh anggota.

4.total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota.

5. jumlah simpanan per anggota

6. bagian ( presentase ) SHU untuk simpanan anggota

Perhitungan Pembagian SHU

Rumus pembagian SHU er anggota dapat di hitung :

SHUA=JUA+JMA

Keterangan :

SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA = Jasa Usaha Anggota

JMA = Jasa Modal Anggota

Sedangkan cara menghitung SHU per Anggota yaitu :

SHU pa = V a X JU a+ Sa X JMa

VUK TMS

Keterangan :

SHU pa = Sisa Hasil Usaha per anggota

JUa = Jasa Usaha per anggota

JMA = Jasa Modal Anggota

Va = Volume Usaha Anggota

UK = Volume Usaha Total Koperasi

Sa = Jumlah simpanan anggota

TMS = Modal sendiri total

Tidak ada komentar:

Posting Komentar