God Bless You

Rabu, 20 Oktober 2010

BAB 2 Pengertian dan Prinsip Koperasi ( Linduben Lumban Gaol 2eb15 )

1. Pengertian dan Prinsip koperasi

a. Pengertian Koperasi

Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak

yang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative,

atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve,

yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama. Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal dengan ejaan kooperasi (dengan dua 'o'), tetapi selanjutnya berdasarkan Undangundang Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang.

b. Prinsip koperasi

Berdasarkan pasal 5 UU Koperasi No.25 /1992 di sebutkan sebagai berikut :

- Koperasi melaksanakan prinsip koperasi yaitu :

ü Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh di paksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seseorang anggota dapat mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi sesuai dengan syarat yang di tentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi ( ADK ), sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak di lakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.

ü Pengelolaan di lakukan secara demokratis. Prinsip demokratis menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi di lakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

ü Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) di lakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa uasaha masing-masing anggota. Pembagian SHU kepada anggota di lakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang di miliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

ü Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Modal dalam koperasi pada dasarnya di pergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang di berikan kepada para anggota juga terbatas dan tidak di dasarkan semata-mata atas besarnya modal yang di berikan. Yang dimaksud dengan terbatas ialah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.

ü Kemandirian. Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang di landasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan , keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab otonomi, swadaya, berani bertanggung jawab atas perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

- Dalam pengembangan kopeasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip sebagai berikut :

ü Pendidikan perkoperasian. Pendidikan perkoperasian di maksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan memperluas wawasananggota.

ü Kerja sama antar koperasi. Kerjasama antar koperasi di maksudkan untuk dapat melakukan kerjasama antar koperasi ( lokal, regional, nasional, internasional )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar